IPOL.ID- Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) hari ini rampung digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengungkapkan gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK dalam rangka menjaga demokrasi di Tanah Air.
“Kami sudah menyampaikan apa yang harus kami sampaikan. Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan,”kata Ganjar, kepada wartawan setelah keluar ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Ganjar juga mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa agenda reformasi 1998 tidak boleh dikangkangi oleh penguasa. “Semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi termasuk seluruh proses yang ada,” ujarnya.
Ganjar menekankan MK merupakan benteng terakhir untuk menjaga demokrasi di Indonesia. “Kami berharap betul, inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu,dan tentu saja kami akan menyerahkan seluruhnya kepada hakim konstitusi,” tutup Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024 saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan PHPU Presiden di sidang MK