IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan empat empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit Tahun 2019.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yoviarso di kantornya, Kamis (7/3/2024).
Keempat tersangka itu adalah SW Project Manager PT PINS Indonesia), OF (Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia), ES (Direktur Utama PT TIM) dan AG (Direktur Operasional PT TIM).
Yon menerangkan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal pada 2019 lalu, dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT TIM, terkait pengadaan lampu tersebut.
Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.