IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tahun 2015-2022.
Pada Selasa (5/3/2024), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (6/3/2024).
Adapun ketiga yang diperiksa di antaranya, TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT), RN selaku Pegawai PT RBT dan KRM selaku Pegawai PT RBT.
Sejauh ini, Ketelah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Para tersangka adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development, RL selaku General Manager PT TIN, dan BY selaku mantan Komisaris CV VIP.
Lalu, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sedangkan satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron.(Yudha Krastawan)