Menurutnya, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
“Nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi, ada data awal yang bisa dikembangkan karena KPK juga pasti setelah lengkap proses di situ pasti akan mengembangkan juga melakukan pelayanan informasi untuk dikembangkan. Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/3/2024).
IPW telah melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.