IPOL.ID – Penyidikan dugaan investasi fiktif PT Taspen mulai menemui titik terang. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Tentu dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum merinci identitas tersangka termasuk konstruksi perkara. Hal itu biasanya akan diumumkan oleh lembaga antirasuah setelah melakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan.
Dalam kasus ini, KPK pernah mengundang sejumlah pihak termasuk mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023) lalu. Rina hadir untuk diklarifikasi soal adanya kasus dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022.
Dalam kesempatan itu, Rina juga menyerahkan 39 rekening koran kepada penyelidik lembaga antirasuah.(Yudha Krastawan)