IPOL.ID – Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger mengakuisisi peserta UMKM binaan Jakpreneur Kecamatan Pasar Rebo menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta tersebut dengan kesadaran sendiri mendaftar setelah mengikuti sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamssotek) di RPTRA Kopi Gandaria, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kelurahan Pekayon, Satpel UMKM Pasar Rebo, Bank DKI, PTSP Kecamatan Pasar Rebo, Sudin PPKUKM Jakarta Timur, serta komunitas bisnis Tangan di Atas (TDA) Jakarta Timur.
”Sosialisasi ini lazim kami sebut sebagai kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) dengan tujuan membuka kesadaran kepada para peserta kelompok informal atau dalam hal ini kelompok UMKM tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai sistem memproteksi diri dari risiko beraktivitas, seperti risiko kecelakaan kerja, risiko menjadi tua, hingga risiko kematian,” ungkap Anis.
Anis menyebut, dalam beraktivitas sehari-hari ada risiko yang selalu mengintai seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian.
”Risiko itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” ujar Anis.
Untuk itu setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Anis manfaat JKK sangat besar. Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.
”Peserta dan keluarganya tidak perlu memikirkan biaya lagi. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Anis.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.
Sedangkan untuk membayar iuran kedua program tersebut sangat terjangkau oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha mandiri. Untuk JKK dan JKM iurannya Rp16.800 setiap bulan per orang. Anis juga menyarankan sebaiknya peserta sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.
Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial.
Menurut Anis setelah sosialisasi tersebut peserta pelatihan berbondong-bondong mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat. (msb/dani)