Selain itu, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni 37.864 orang. Selanjutnya, jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah 42.094 orang.
Karenanya, secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Sumatera Barat sebanyak 3.128.346 orang.
KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 21 provinsi di tingkat nasional.
Rinciannya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.