“Bahwa berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidah terbukti,” ujar Ali.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran. Mereka mendalilkan berbagai kecurangan dilakukan pasangan Prabowo-Gibran.
Salah satu kecurangan yang disorot adalah pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Anies-Muhaimin menilai Gibran tak memenuhi syarat pencalonan dalam pilpres.
Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. (bam)

