IPOL.ID – Adanya penambahan masa jabatan bagi anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dari 3 tahun menjadi 5 tahun menjadi perhatian anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Beceng Khotibi Achyar.
Dengan penambahan masa jabatan itu, diharapkannya peranan LMK ditengah masyarakay harus ditingkatkan.
“Kalau bisa LMK ini harus punya peranan, karena selama ini LMK di lapangan kurang punya peranan,” ujar anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Beceng Khotibi Achyar, kemarin.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan disahkan pada 20 Maret 2024 dalam rapat paripurna.
Dalam Perda LMK yang baru, masa bakti anggota LMK yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun.
Dengan bertambahnya masa bakti, Beceng berharap bisa membuat anggota LMK lebih dekat dengan warga dan aktif membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Khususnya terkait kualitas program, serta memberi dampak positif.
“Saya mohon diperpanjangnya masa jabatan LMK punya peranan penting di masyarakat,” kata Beceng.
Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama lima tahun.
Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(Sofian)