Seperti diketahui, perubahan masa jabatan terdapat di Pasal 9 ayat 1 hingga 3 yang berbunyi anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal ditetapkan. Yakni masa bakti anggota LMK selama lima tahun.
Selain itu, anggota LMK dapat menjabat paling banyak dua kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(Sofian)
