IPOL.ID – Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Jerry menilai putusan MK tersebut sudah tepat, karena telah mengembalikan kedaulatan rakyat yang sejatinya telah menggunakan hak politik dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
“Putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kab/Kota,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Jerry juga memandang putusan MK tersebut sudah tepat karena baru akan diberlakukan lima tahun ke depan atau di Pemilu 2029. Artinya, putusan tersebut belum diterapkan dalam Pemilu 2024.
“Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat,” kata dia.