IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Tahun 2018.
Dari keempat saksi yang diperiksa itu, dua orang di antaranya berinisial LA selaku Legal Bank Central Asia (BCA) dan RF selaku Manager Operasional RPX.
“Sedangkan dua orang saksi lainnya berinisial TP dan MWW. Keduanya berasal dari pihak swasta,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Seperti biasa, Ketut enggan merinci materi pemeriksaan keempat saksi oleh penyidik pidana khusus yang dinakhodai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Namun keempat saksi tersebut diduga mengetahui adanya dugaan rekayasa penjualan emas yang melibatkan kedua tersangka.
“Keempat saksi diperiksa soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan penjualan emas dimaksud atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka BS merujuk Budi Said selaku pengusaha properti (Crazy Rich ) asal Surabaya dan AHA merujuk Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager PT Antam.