Hal itu karena negara menginginkan perlindungan bagi seluruh pekerja dari risiko pekerjaan. Sebab, program Jamsostek memberikan manfaat perlindungan atau penjaminan dari risiko sosial ekonomi sepanjang pekerja beraktivitas dalam bekerja.
”Risiko ketika bekerja seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” ujar Anis.
Untuk itu setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Anis manfaat JKK sangat besar. Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.
”Peserta dan keluarganya tidak perlu memikirkan biaya lagi. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Anis. Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.