IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penjual petasan tidak hanya dapat diproses hukum secara tindak pidana ringan (Tipiring) tapi juga tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, penjual petasan dapat dijerat pidana bila produk yang dijual tergolong berdaya ledak tinggi dan membahayakan.
“Memang petasan kita lihat dia UU terkait dengan petasan ini tergantung daya sumbu ledaknya,” kata Nicolas saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/3).
Menurut dia, ada tiga kategori dalam penentuan daya ledak petasan, yaitu low atau rendah, middle atau menengah, dan atau tinggi yang dapat menimbulkan kerusakan besar.
Produk petasan dijual tergolong berdaya ledak tinggi yang dapat memicu kerusakan hingga dampak kebakaran maka sanksi hukum tindak pidana dapat diterapkan.
“Tergantung daya sumbu ledaknya. Kita antisipasi jangan sampai terjadi kebakaran rumah. Larinya nanti ke bahan peledak, tapi tergantung daya ledaknya,” tukasnya.
Namun Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas tak merinci sanksi hukum pidana apa yang dapat disangkakan terhadap penjual petasan menjajakan produk berdaya ledak tinggi secara bebas.
Kapolres hanya mengungkapkan, beberapa waktu lalu tim gabungan empat pilar Jakarta Timur sudah melakukan razia gabungan peredaran petasan di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Razia petasan dilakukan setelah tawuran kelompok remaja di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, dipicu adanya provokator melontarkan petasan.
“Kita lakukan razia petasan di wilayah yang terindikasi di wilayah itu tempatnya tempat jualan petasan atau produk petasan. Cuman pada saat ini masih nihil,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)