Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ingatkan Penjual Petasan dapat Dijerat Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Polisi Ingatkan Penjual Petasan dapat Dijerat Pidana
News

Polisi Ingatkan Penjual Petasan dapat Dijerat Pidana

Timur
Timur Published 18 Mar 2024, 05:51
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno dan jajaran di Mapolsek Duren Sawit. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno dan jajaran di Mapolsek Duren Sawit. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penjual petasan tidak hanya dapat diproses hukum secara tindak pidana ringan (Tipiring) tapi juga tindak pidana.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, penjual petasan dapat dijerat pidana bila produk yang dijual tergolong berdaya ledak tinggi dan membahayakan.

“Memang petasan kita lihat dia UU terkait dengan petasan ini tergantung daya sumbu ledaknya,” kata Nicolas saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (17/3).

Menurut dia, ada tiga kategori dalam penentuan daya ledak petasan, yaitu low atau rendah, middle atau menengah, dan atau tinggi yang dapat menimbulkan kerusakan besar.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0147
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji
Viral Rombongan Mobil Dikawal Polisi Berhenti untuk Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Produk petasan dijual tergolong berdaya ledak tinggi yang dapat memicu kerusakan hingga dampak kebakaran maka sanksi hukum tindak pidana dapat diterapkan.

“Tergantung daya sumbu ledaknya. Kita antisipasi jangan sampai terjadi kebakaran rumah. Larinya nanti ke bahan peledak, tapi tergantung daya ledaknya,” tukasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: petasan, petasan meledak di tangan, Polisi, ramadan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Seorang perempuan cantik sedang menikmati roti isi ketika masuk waktu jam makan siang. Foto: Freepik Terjamin Halal, McDonald’s Indonesia Raih Sertifikat Sepanjang Masa dari BPJPH Kementerian Agama
Next Article sim keliling depok SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 18 Maret 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?