Namun Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas tak merinci sanksi hukum pidana apa yang dapat disangkakan terhadap penjual petasan menjajakan produk berdaya ledak tinggi secara bebas.
Kapolres hanya mengungkapkan, beberapa waktu lalu tim gabungan empat pilar Jakarta Timur sudah melakukan razia gabungan peredaran petasan di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Razia petasan dilakukan setelah tawuran kelompok remaja di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, dipicu adanya provokator melontarkan petasan.
“Kita lakukan razia petasan di wilayah yang terindikasi di wilayah itu tempatnya tempat jualan petasan atau produk petasan. Cuman pada saat ini masih nihil,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
