IPOL.ID- Sidang atas laporan caleg incumbent dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu RI terkait dengan pelanggaran administrasi pemilu 2024 terhadap PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara digelar Minggu (17/3/2024) pagi.
Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).
Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas-berkas pemeriksaan.
“Dikarenakan adanya permintaan penundaan yang disampaikan lewat surat resmi. Sidang hari ini ditunda hingga Senin (18/3),” ujar Ketua Sidang Majelis persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Minggu (17/3) pagi.
Menurut Benny, persidangan berikutnya. Majelis persidangan Bawaslu akan menjadwalkan pada Senin (18/3) pagi.”Kita akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (18/3) sesuai kesediaan pihak pelapor,” imbuhnya.