Menyikapi penundaan itu, pihak pelapor Neneng Hasanah berharap persidangan yang akan dilakukan pada Senin (18/3) tidak lagi mengalami penundaan. Agar, sambung politisi yang akrab disapa Bunda itu tidak menghambat proses penetapan yang dilakukan KPUD DKI terhadap caleg terpilih di pileg 2024.
“Sebagai pihak pelapor, kami merasa dirugikan dengan adanya penundaan ini. Karena kami sudah mempersiapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti agenda persidangan hari ini. Untuk itu, kami harap, besok tidak ada lagi penundaan,” katanya.
Diharapkannya lagi, Bawalsu DKI menggunakan tupoksi sesuai dengan amanat UU.
“Kita mengapresiasi kinerja Bawalsu DKI dalam menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Tapi kami mohon Bawaslu menjalankan amanat yang diberikan oleh negara sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu.(Sofian)
