IPOL.ID – Perusahaan teknologi perikanan PT Aruna Jaya Nuswantara (Aruna) dalam merayakan hari jadi ke-8 menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua untuk menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sosialisasi tersebut menyasar kepada kelompok nelayan di Lapangan Labuan Maringgai, Lampung Timur, Lampung.
”Sosialisasi ini lazim kami namakan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas atau KKBC, yaitu sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya untuk kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang kali ini adalah kelompok nelayan Maringgai Lampung Timur yang merupakan mitra kerja dari perusahaan start up binaan kami yaitu Aruna,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.
Menurut Dessy, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak sekaligus kewajiban seluruh tenaga kerja. Apalagi profesi nelayan tergolong berisiko tinggi, sehingga sangat membutuhkan perlindungan program Jamsostek. ”Kami perlu dibantu banyak pihak untuk menjangkau keberadaan tenaga kerja khususnya di kelompok informal yang jumlahnya sangat banyak dan variasi profesinya begitu beragam,” ucap Dessy.
Menurut Dessy, setidaknya para pekerja informal terlindungi oleh program dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Namun menurut Dessy, pihaknya selalu menyarankan peserta kelompok informal sekalian menabung dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.
Sehingga seorang pekerja untuk memiliki program JKK, JKM, dan JHT dari kelompok informal cukup iuran Rp36.800 per bulan. Dessy menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Dessy. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Dessy bersyukur dari sosialisasi tersebut para nelayan langsung mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat. Dessy mengapresiasi langkah Aruna yang membuka pintu untuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra kerjanya. Langkah ini patut ditiru oleh perusahaan, start-up, maupun lembaga lain.
”Kegiatan yang baik ini berlangsung dalam bulan suci Ramadan. Semoga langkah baik oleh Aruna serta mitra nelayan dan kita semua menjadikan berkah,” kata Dessy. (msb/dani)