IPOL.ID- Pernyataan Ketum PP PTMSI yang berdasarkan data. di media online yang tujuannya mengkritisi MENPORA RI, KOI dan KONI Pusat dituduh sebagai Fitnah oleh KOI.
Pernyataan di media online tersebut merupakan hak warga negara dalam penyampaian pendapat yang dilindungi oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28F yang menyatakan : Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI), Komjen Pol Purn Oegroseno, mengatakan seharusnya KOI tidak langsung memvonis pernyataan di media Online tersebut sebagai Fftnah, tetapi KOI harus menggunakan Hak jawab di media online tersebut sesuai Pasal 1 Ayat 11 UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang : PERS.
Oegroseno kemudian menjelaskan bahwa tuduhan fitnah oleh KE KOI merupakan keputusan semena-mena karena tidak pernah dibuktikan melalui proses Sidang Pengadilan Pidana/Perdata atau Sidang Dewan ETIK KOI.
Keputusan KE KOI tentang pemberhentian sementara PP PTMSI sebagai Anggota KOI yang dilanjutkan dengan pemberhentian Tetap/Devinitif diduga adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu akibat kekecewaan KOI karena CAMSOC menolak Atlet PB PTMSI yang merupakan titipan KONI Pusat masuk dalam susunan tambahan Timnas Tenis Meja Indonesia ke SEA GAMES CAMBODIA serta diduga ada kaitan kunjungan ke MENPORA RI seorang pengusaha yang berinitial DT dan pernah menjabat sebagai Ketum PB PTMSI yang MUNAS nya dinyatakan tidak sah oleh Putusan BAORI dan yang bersangkutan saat ini sedang menjabat WANTIMPRES.