IPOL.ID- Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
“Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” jelas Arifin di Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.