Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Hukum

Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan

Iqbal
Iqbal Published 07 Mar 2024, 08:55
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
SHARE

Permohonan tersebut diajukan oleh Peria Ronald Pidu korban tindak pidana terorisme Bom Pasar Tentena (28 Mei Tahun 2005), Mulyadi Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro korban tindak pidana ledakan Bom Beji Depok (Tahun 2012).

Atas tantangan disampaikan LPSK, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta LPSK dan BNPT untuk memberikan keterangan tambahan, di antaranya tentang tantangan yang dialami dalam memberikan bantuan pada korban terorisme dalam sidang lanjutan yang akan digelar 15 Maret 2024 mendatang. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, mk, Terpidana Teroris, uji materi undang-undang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram bruto di Dermaga Tradisional Aji Putri Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Sinergitas TNI-Polri di Tapal Batas Sukses Gulung Pelaku Penyelundupan Narkotika
Next Article Ketua RT di kawasan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumiati, usai mengamankan pelaku pencuri spesialis rumah kosong, Selasa (5/3) malam. Foto: Ist Kepergok Tengah Beraksi, Pencuri di Rumah Kosong Nyaris Dibakar Massa

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?