Permohonan tersebut diajukan oleh Peria Ronald Pidu korban tindak pidana terorisme Bom Pasar Tentena (28 Mei Tahun 2005), Mulyadi Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro korban tindak pidana ledakan Bom Beji Depok (Tahun 2012).
Atas tantangan disampaikan LPSK, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta LPSK dan BNPT untuk memberikan keterangan tambahan, di antaranya tentang tantangan yang dialami dalam memberikan bantuan pada korban terorisme dalam sidang lanjutan yang akan digelar 15 Maret 2024 mendatang. (Joesvicar Iqbal)
