“Sejumlah faktor yang melatarbelakangi terhambatnya pemberian kompensasi terhadap korban antara lain belum adanya surat keterangan dari BNPT, korban tidak mengetahui adanya hak kompensasi dan bantuan, persyaratan administratif yang tidak dapat dilengkapi korban karena waktu yang tidak cukup, dan lain-lain,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3).
Berkaitan dengan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, lanjutnya, LPSK telah menangani 1.410 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 65 peristiwa terorisme masa lalu. Namun, sekitar 779 korban tindak pidana terorisme belum mendapatkan kompensasi.
“LPSK telah memberikan kompensasi pada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu yang langsung diberikan melalui rekening korban dalam 65 peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu, dengan total nilai kompensasi sebesar Rp 103.416.852.987,” ungkap Susilaningtias dalam sidang.
Sidang perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023 merupakan sidang lanjutan pengajuan permohonan tiga korban terorisme masa lalu. Mempersoalkan batas waktu tiga tahun untuk mengajukan kompensasi, restitusi, bantuan medis, dan bantuan lainnya kepada negara.
