Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan
Hukum

Sidang Pengujian UU Terorisme di MK, LPSK Dukung Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Pemulihan

Iqbal
Iqbal Published 07 Mar 2024, 08:55
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Terorisme di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3). Foto: Ist
SHARE

“Sejumlah faktor yang melatarbelakangi terhambatnya pemberian kompensasi terhadap korban antara lain belum adanya surat keterangan dari BNPT, korban tidak mengetahui adanya hak kompensasi dan bantuan, persyaratan administratif yang tidak dapat dilengkapi korban karena waktu yang tidak cukup, dan lain-lain,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3).

Berkaitan dengan pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, lanjutnya, LPSK telah menangani 1.410 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 65 peristiwa terorisme masa lalu. Namun, sekitar 779 korban tindak pidana terorisme belum mendapatkan kompensasi.

“LPSK telah memberikan kompensasi pada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu yang langsung diberikan melalui rekening korban dalam 65 peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu, dengan total nilai kompensasi sebesar Rp 103.416.852.987,” ungkap Susilaningtias dalam sidang.

Sidang perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023 merupakan sidang lanjutan pengajuan permohonan tiga korban terorisme masa lalu. Mempersoalkan batas waktu tiga tahun untuk mengajukan kompensasi, restitusi, bantuan medis, dan bantuan lainnya kepada negara.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, mk, Terpidana Teroris, uji materi undang-undang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram bruto di Dermaga Tradisional Aji Putri Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Sinergitas TNI-Polri di Tapal Batas Sukses Gulung Pelaku Penyelundupan Narkotika
Next Article Ketua RT di kawasan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumiati, usai mengamankan pelaku pencuri spesialis rumah kosong, Selasa (5/3) malam. Foto: Ist Kepergok Tengah Beraksi, Pencuri di Rumah Kosong Nyaris Dibakar Massa

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?