IPOL.ID – McDonald’s Indonesia di bawah naungan PT Rekso Nasional Food kini telah menerima sertifikat halal berlaku sepanjang masa. Selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
McDonald’s Indonesia merupakan jaringan restoran cepat saji pertama mendapatkan sertifikat halal itu. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sebagai perusahaan lokal pemegang waralaba mengembangkan jaringan McDonald’s di Indonesia, kami memahami pasar Indonesia sangat baik. Indonesia yang populasi muslim terbesar di dunia, maka menghadirkan menu dan memastikan penyediaan makanan dengan proses halal hal penting bagi kami,” terang Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food, Ronni Rombe dalam pesan tertulis pada ipol.id, Minggu (17/3).
Komitmen tersebut telah dilakukan sejak 30 tahun lalu, McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapat sertifikat halal MUI di Tahun 1994.