Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, pada tahun 2022 saja, setidaknya terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa.
“Penerapan ultimum remedium bisa menjadi jalan keluar dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Dari berbagai kajian, pada periode 2011-2015 saja, kerugian akibat korupsi mencapai Rp 203,9 triliun. KPK melaporkan, setidaknya sudah 429 kepala daerah menjadi tersangka korupsi, serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 tersangka,” pungkas Bamsoet. (ahmad)