IPOL.ID – Ada dissenting opinion dari tiga hakim MK terhadap putusan PHPU pilpres 2024. Namun Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada hakim yang setuju dengan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dengan begitu, Yusril menilai majunya Gibran sebagai cawapres sudah tidak bisa dipersoalkan. Apalagi sampai dianggap tidak memenuhi syarat.
Sebab, MK sudah jelas-jelas menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Wali Kota Surakarta tersebut. “Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya,” jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa adanya dissenting opinion juga tidak akan mengganggu keputusan MK untuk menolak gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.