“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,” terang dia.
Dengan demikian, lanjut Benny, maka peraturan yang sebelumnya mengatur soal pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh Tenaga Kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
“Sekaligus hasil rapat pimpinan ini merupakan kado bagi Pekerja Migran Indonesia,” tutur Benny.
Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.