IPOL.ID-Pasca KPU RI menetapkan pasangan capres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih, Rabu (24/4) wacana hak angket terkait pemilu 2024 kembali bergulir.
Kali ini, wacana itu disampaikan Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar.
Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menyinggung hak angket Pemilu di DPR RI.Dikatakanya, dari hati yang paling dalam, dirinya masih berkeinginan untuk menggulirkan hak angket pemilu, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan gugatan hasil Pilpres 2024.
“Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita,” kata Cak Imin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Cak Imin menuturkan, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perlu adanya revisi atas Undang-Undang (UU) Pemilu yang dinilai terdapat beberapa celah dan kelemahan dalam UU Pemilu.
“Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita,” bebernya.(Sofian)