Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPRD Minta Tugas Dishub Ikut Kawal Ambulans Bawa Pasien ke Rumah Sakit
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DPRD Minta Tugas Dishub Ikut Kawal Ambulans Bawa Pasien ke Rumah Sakit
Jakarta Raya

DPRD Minta Tugas Dishub Ikut Kawal Ambulans Bawa Pasien ke Rumah Sakit

Bambang
Bambang
Published: 2024-04-14 18:44:23
Share
1 Min Read
Anggota fraksi Gerindra, Yudha Permana saat mengikuti rapat Komisi E.(Foto dok Setwan DPRD DKI)
Anggota fraksi Gerindra, Yudha Permana saat mengikuti rapat Komisi E.(Foto dok Setwan DPRD DKI)
SHARE

IPOL.ID- Tugas Dishub nampaknya bakal bertambah. DPRD DKI mengusulkan agar Dishub ikut konsen dalam mengawal ambulans gawat darurat (AGD) saat mengantar ke rumah sakit.

Usulan itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Yudha Permana. Hal itu dibutuhkan dalam menjaga kelancaran perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan dokter.

“Karena Jakarta macet kalau dipandu oleh Dishub bisa memudahkan membuka jalan, karena waktu krusial itu enggak boleh dari 15 menit. Warga itu apresiasi. Nah ini mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya pengawalan kepada ambulans bakal bermanfaat sebagai pelayanan publik apalagi keselamatan pasien adalah hal yang paling utama.

Baca Juga

kpu
Dua Pamsung dan Empat Anggota KPPS Meninggal Dunia
62 Persen Tenaga Medis Telah Menjalani Vaksinasi 
Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta Hari Ini

Diingatkannya pula, alat komunikasi Handy Talky (HT) agar bisa saling terhubung. “Kendalanya cuma satu cuma perlu dibeliin HT,” pinta Yudha.

Untuk merealisasikan hal ini, Yudha mendorong Pemprov membuat regulasi atau peraturan pengawalan ambulan. Sebab menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bawa Pasien ke Rumah SakitdprdIkut Kawal AmbulansMinta Tugas Dishub
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana arus balik kedatangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa para pemudik tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Minggu (14/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Arus Balik, Belasan Ribu Pemudik Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Next Article PBSI Libas andalan Tiongkok, Jonatan juara BAC 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?