IPOL.ID- Tugas Dishub nampaknya bakal bertambah. DPRD DKI mengusulkan agar Dishub ikut konsen dalam mengawal ambulans gawat darurat (AGD) saat mengantar ke rumah sakit.
Usulan itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Yudha Permana. Hal itu dibutuhkan dalam menjaga kelancaran perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan dokter.
“Karena Jakarta macet kalau dipandu oleh Dishub bisa memudahkan membuka jalan, karena waktu krusial itu enggak boleh dari 15 menit. Warga itu apresiasi. Nah ini mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya pengawalan kepada ambulans bakal bermanfaat sebagai pelayanan publik apalagi keselamatan pasien adalah hal yang paling utama.
Diingatkannya pula, alat komunikasi Handy Talky (HT) agar bisa saling terhubung. “Kendalanya cuma satu cuma perlu dibeliin HT,” pinta Yudha.
Untuk merealisasikan hal ini, Yudha mendorong Pemprov membuat regulasi atau peraturan pengawalan ambulan. Sebab menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.