“Fakta baru sebenarnya tidak ada. Cuma agak-agak miss yang keterangan tersangka dan saksi itu tidak klop. Tadi itulah kita melakukan rekonstruksi ada adegan A dan B,” ujarnya.
Nicolas menambahkan, proses rekonstruksi yang dilakukan ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat proses rekonstruksi pada perkantoran siang tadi di Jalan Jatinegara Timur pun Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur turut hadir memantau proses reka adegan.
“Ini kita mengulang perbuatan-perbuatan, baik saksi maupun tersangka pada saat kejadian. Sudah pasti sesuai keterangan yang dia berikan pada kami (saat proses pemeriksaan),” tukas dia.
Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.

