IPOL.ID – Rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dilakukan tersangka Gathan Saleh Hilabi di lokasi kejadian perkantoran di Jatinegara digelar Polres Metro Jakarta Timur, pada Kamis (4/4).
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur merencanakan 15 adegan terkait kasus penembakan dilakukan Gathan, saat rekonstruksi total adegan menjadi 17.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penambahan dua adegan karena terdapat perbedaan keterangan antara korban, Mohamad Andika Mowardi dengan Gathan.
“Dalam perkembangannya adegan itu bisa berkembang karena ada miss antara korban dan saksi,” ujar Nicolas di Jatinegara, Kamis (4/4).
Berdasarkan keterangan Gathan, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara juga membawa senjata.
Sementara, Andika membantah dan menyatakan bahwa dia tidak membawa senjata, dan mengaku ketakutan hingga menyelamatkan diri ketika ditodong senjata api oleh Gathan.
Lantaran terdapat perbedaan keterangan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menambah satu adegan sesuai keterangan korban, dan satu adegan seusai keterangan tersangka.
“Fakta baru sebenarnya tidak ada. Cuma agak-agak miss yang keterangan tersangka dan saksi itu tidak klop. Tadi itulah kita melakukan rekonstruksi ada adegan A dan B,” ujarnya.
Nicolas menambahkan, proses rekonstruksi yang dilakukan ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat proses rekonstruksi pada perkantoran siang tadi di Jalan Jatinegara Timur pun Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur turut hadir memantau proses reka adegan.
“Ini kita mengulang perbuatan-perbuatan, baik saksi maupun tersangka pada saat kejadian. Sudah pasti sesuai keterangan yang dia berikan pada kami (saat proses pemeriksaan),” tukas dia.
Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.
Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua, sehingga Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.
Hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak. (Joesvicar Iqbal)