IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan kelima tersangka baru tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/4/2024).
Adapun kelima tersangka baru tersebut, yaitu HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL selaku marketing dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015 – Maret 2019.
Lalu, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Dari kelima tersangka yang baru ditetapkan tersebut, Kejagung baru melakukan penahanan terhadap tiga orang. Sementara dua tersangka lainnya sedang mengalami sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.