Untuk investasi reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, ZH telah melakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM).
Kemudian untuk investasi saham LCGP, ZH melakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker). Sedangkan untuk investasi saham ARTI, ZH telah melakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Namun dalam penempatan investasi pada reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, para tersangka menempatkan saham LCGP dan ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus. Selain itu kedua saham juga tidak masuk dalam saham blue chip alias LQ 45.
“Akan tetapi tersangka AC (PT MCM), tersangka SAA (PT SMS) dan tersangka RH (PT RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai 25 persen sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” jelas Syahron.