Menurut Andy, meskipun dihadapkan dengan banyaknya tahapan pelaksanaan penegasan batas desa, namun dengan semangat dan koordinasi yang baik, capaian Sulsel akan terus meningkat. Karena saat ini beberapa kabupaten sedang melaksanakan tahapan-tahapan tersebut. Keberhasilan dari ini semua, sangat ditentukan oleh kinerja Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDesa) kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan pilar hingga pembuatan peta batas desa.
Seluruh tahapan ini, sambungnya, tentu harus terkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Skala 1 : 50.000 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
Andy juga mengingatkan, penegasan batas desa ini menjadi syarat mutlak untuk pemekaran desa. Olehnya itu, diperlukan berbagai upaya sehingga desa-desa yang akan dimekarkan sudah jauh hari mempersiapkan diri dengan adanya penegasan batas desa. Sehingga ketika moratorium pemekaran desa terbuka, sudah bisa langsung start, karena hal ini akan menciptakan kejelasan hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.