“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis/hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” kata Imam.
Imam pun menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha maka kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung saat dihubungi di Jakarta menerangkan bahwa mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, guna menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya, aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya.
