“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi,” ujarnya.
Menurut Firdaus, Keputusan Dirjen akan diterapkan pada kegiatan pariwisata di kawasan konservasi perairan Gili Matra dengan tujuan untuk menghindari “overtourism” yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata itu sendiri.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. (Yudha Krastawan)
