IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam hiburan tarian erotis para pasar malam Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketua Komnas PA, Hery Chariansyah menegaskan, pihaknya mendesak kasus hiburan tari erotis yang dibarengi dengan adanya pesta minuman keras tersebut diusut secara hukum pidana.
“Tidak boleh penyelesaiannya hanya berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan,” ungkap Hery pada awak media di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (22/4/2024).
Menurut Komnas PA ada dua Undang-Undang (UU) yang dapat dikenakan dalam kasus ini, yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, penampilan tari erotis terjadi pada pasar malam yang terbuka untuk seluruh masyarakat, sehingga dimungkinkan banyak anak-anak juga berada di lokasi saat kejadian.
Pada UU Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi, dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.
“Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan serta melakukan advokasi dan mengawal secara hukum kasus,” tegasnya.
Hery juga menduga terjadi pelanggaran izin keramaian dalam kasus penampilan hiburan tari erotis di pasar malam Kota Kisaran, karena setiap kegiatan publik perlu mengantongi izin.
Kasus ini juga menjadi catatan serius karena Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak sebagaimana ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak. Perlu upaya bersama Pemerintah, Kepolisan, dan masyarakat Asahan untuk mendukung proses hukum,” tutup Hery. (Joesvicar Iqbal)