IPOL.ID – Sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).
Adapun 10 terpidana korupsi tersebut akan menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan dari pengadilan tersebut. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.
Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta