IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kepemilikan aset kripto bernilai miliaran rupiah oleh dua pejabat negara. Temuan tersebut terungkap saat lembaga antirasuah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
“Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto. Ya miliaranlah. Masing-masing individu punya miliar,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pahala menduga kedua pejabat tersebut berasal dari lembaga pemerintahan yang membidangi keuangan. Namun ia belum mau mengumbar identitas kedua pejabat dimaksud. “Nggaklah, orang keuangan pokoknya,” ucapnya.
Pahal pun memastikan pohaknya terus bergerak termasuk mempelajari kepemilikan aset kripto yang saat ini masih menjadi hal yang baru.
“Saya juga nggak ngerti. Baru belajar saya (tentang aset kripto). Ini benar nggak sih harga (kripto) nilainya segini. Nggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak),” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar lembaga penegak hukum bergerak cepat dalam mengusut tindak pidana pencucian uang yang salah satunya menggunakan aset kripto (cryptocurrency).
Jokowi menekankan pemerintah dan aparat harus tiga langkah lebih maju daripada pelaku TPPU. Ia pun mendesak agar pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus diwaspadai. (Yudha Krastawan)
KPK Temukan Kripto Bernilai Miliaran Rupiah Milik Pejabat Keuangan
