IPOL.ID – Seluruh pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilarang menerima segala bentuk pemberian apapun dari pihak keluarga atau pengacara tahanan.

Hal ini ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
Ali menegaskan hal itu menyusul keluarnya izin bagi para tahanan untuk menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun penasehat hukumnya selama momentum Hari Raya Idul Fitri.
“Jajaran Rutan Cabang KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan,” tegas Ali.
Lanjutnya, Ali mengatakan, KPK juga membuka call center bagi para pengunjung jika menemukan adanya pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Rutan KPK saat kunjungan Lebaran.
“Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, website http://kws.kpk.go,id, email [email protected] maupun melalui WhatsApp 0811959575,” tutupnya.