IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan penerimaan suap yang diduga menjerat Bupati Labuhambatu, Erick A Ritonga (EAR). Dalam hal itu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp48,5 miliar dari pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan EAR.
“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” sambung dia.
Adapun uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Erick Ritonga. KPK juga telah memblokir rekening milik oknum kepala daerah tersebut.
“Pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait,” ucapnya.
Diharapkannya penyitaan uang itu dapat dijadikan barang bukti, yang kemudian dapat dirampas untuk memulihkan keuangan negara.