IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat (19/4). Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4).
Seperti diketahui, Muhdlor telah ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Atas penetapan status hukum tersebut, Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan.
Menyikapi hal itu, KPK menghargai permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka rasuah tersebut. Ali memahami praperadilan menjadi kontrol atas kerja-kerja penyidikan. Selain itu, upaya hukum tersebut merupakan hak dari setiap tersangka.
“Namun, kami perlu tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” tutur Ali. “Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” tandasnya.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Ari Suryono selaku mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD. (Yudha Krastawan)