IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Atas dikabulkannya kasasi itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun kembali terseret dalam kasus tersebut.
“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).
Dalam keterangannya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan dikabulkannya permohonan kasasi oleh jaksa tersebut.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Ali.
Atas putusan tersebut, Ali pun menyatakan bukti dan tuntutan jaksa dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diputuskan kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.