IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sudah dapat membacakan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan PHPU Pilres pun sudah dimulai sejak hari ini. Bahkan, Rapat RPH MK tetap digelar selama masa libur lebaran yang berlangsung hingga pertengahan April mendatang.
“Walaupun itu libur (lebaran), tetapi MK tidak libur ya,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada wartawan dilansir dari Antara, Sabtu (6/4/2024).
Selama RPH berlangsung, MK mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024 paling lambat ditunggu sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Enny menambahkan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon, termohon, dan terkait itu bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Namun, lanjut dia tahapan pengumpulan kesimpulan ini diadakan sesuai keputusan dari RPH. “Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tuturnya.
Terkait batas waktu pengumpulan yang sampai 10 hari ke depan itu, kata Enny, MK memahami butuh proses panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.
Dalam kesempatan itu, Enny juga menjelaskan kenapa MK tidak bisa libur panjang lebaran karena juga masih harus menangani sengketa PHPU Pemilu Legislatif (Pileg). “(Hari ini) sudah mulai RPH (PHPU Pilpres), terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” tandas hakim konstitusi itu.(Sofian)