Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Geber Proses Sidang PHPU Pilpres 2024 Selama Liburan Lebaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > MK Geber Proses Sidang PHPU Pilpres 2024 Selama Liburan Lebaran
Nasional

MK Geber Proses Sidang PHPU Pilpres 2024 Selama Liburan Lebaran

Iqbal
Iqbal Published 06 Apr 2024, 18:15
Share
2 Min Read
Proses sidang PHPU yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).(foto dok MK RI)
Proses sidang PHPU yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).(foto dok MK RI)
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sudah dapat membacakan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan PHPU Pilres pun sudah dimulai sejak hari ini. Bahkan, Rapat RPH MK tetap digelar selama masa libur lebaran yang berlangsung hingga pertengahan April mendatang.

“Walaupun itu libur (lebaran), tetapi MK tidak libur ya,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada wartawan dilansir dari Antara, Sabtu (6/4/2024).

Selama RPH berlangsung, MK mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024 paling lambat ditunggu sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

Enny menambahkan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon, termohon, dan terkait itu bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Namun, lanjut dia tahapan pengumpulan kesimpulan ini diadakan sesuai keputusan dari RPH. “Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tuturnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, PHPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat menggelar sembako murah di Jakarta Utara.(Foto dok pemprov) Jelang Lebaran, Pemprov Gelar Sembako Murah di Jakarta Utara
Next Article Prof Dr Mashuri SSi MSi ketika melakukan pengukuran reflection loss menggunakan alat Vector Network Analyzer Agilent tipe E 8364C Profesor ITS Ciptakan Bahan Antiradar untuk Pertahanan NKRI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?