IPOL.ID – Beredar di media sosial seorang ibu ngamuk dan marah-marah ke petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran mobilnya ingin digembok.
Dalam unggahan akun Instagram @terangmedia pada Rabu (24/4/2024), terlihat ibu-ibu berbaju merah kerudung coklat marah-marah kepada petugas Dishub.
“Ibu yang memakai baju merah ini menghalang-halangi petugas DISHUB kota Makassar, karena tidak terima mobil yang dia parkir dibahu jalan digembok,” keterangan video tersebut.
Petugas Dishub yang tetap tenang mencoba menjelaskan atas tindakan yang dilakukannya. Namun, wanita tidak mau mendengarkan penjelasan tersebut dan terus mengamuk.
Karena wanita tersebut tidak ingin ditilang oleh petugas kepolisian, akhirnya petugas Dishub kembali menggembok mobil tersebut. Tak terima digembok kembali, wanita itu pun mengamuk sejadi-jadinya kepada tugas yang bertugas.
Bahkan, terlihat wanita itu mencoba merebut gembok yang hendak dipasangkan ke mobilnya. Wanita itu juga terlihat adu mulut dengan salah satu petugas dishub wanita.
Tak terima direkam oleh salah satu petugas dishub, wanita itu sempat kesal dan menghalau kamera.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika pihaknya melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan AP Pettarani.
Saat hendak menggembok mobil Honda HRV hitam yang mengganggu lalu lintas, tiba-tiba muncul wanita yang protes keras.
Menurut Irwan, mobil milik wanita tersebut sudah digembok sebelumnya, namun saat petugas hendak membuka gembok setelah pembayaran denda tilang, wanita tersebut menolak menerima tilang dari petugas kepolisian.
“Dia menolak menerima tilang dari Polrestabes. Dia enggan menerima tilang karena tidak mengakui kesalahannya. Dia hanya mengklaim bahwa dia hanya sekadar parkir di lokasi tersebut,” papar Irwan dikutip pada Rabu (24/4/2024).
Hal ini kemudian memicu kejadian di mana wanita tersebut kembali menghalangi petugas dan bahkan merampas gembok dari tangan petugas Dishub Makassar.
Irwan menegaskan bahwa petugas Dishub Makassar akan tetap melakukan tindakan gembok terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Denda tilang yang harus dibayarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000. Setelah denda tilang dibayarkan dan bukti pembayaran diterima, baru kemudian gembok akan dibuka.
Dishub Makassar mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan karena hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu, Irwan juga menambahkan bahwa operasi penertiban parkir sembarangan merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Dishub Makassar untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.(Vinolla)