IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan orang nomor dua di lembaga antirasuah tersebut kepada Dewas KPK.
“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Adapun laporan tersebut dilatarbelakangi adanya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal jelas tindakan itu di luar wewenang Dewas KPK.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.