“Kalau tidak diperpanjang, orang-orang bisa saling buru-buru balik, lalu tol macet, lalu lintas padat. Cenderung rentan banyak kecelakaan ya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan aspek penting ini demi memaksimalkan kualitas kerja karyawan dan pegawai, serta meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
“Saya berharap Presiden Jokowi perintahkan Menaker, Menpan-RB dan Menteri Agama untuk memberikan atensi. Berlakukan kebijakan WFH atau perpanjang cuti lebaran demi kemaslahatan yang lebih besar, dan kurangi mudharat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa Pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur serta cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Merujuk SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024:
