“Untuk TKP Jalan Sultan Alimuddin tim berhasil mengamankan 1 kipas angin merek MITOCHIBA, dan 1 (satu) mesin press minuman merek GETRA,” tambahnya.
Dari keterangan kedua pelaku, pelaku masuk ke dalam sekolah dengan cara mencongkel jendela mengguakan obeng. Dan barang hasil curian sebagaian telah mere jual melalui Facebook, sedangkan yang polisi jadikan sebagai barang bukti adalah hasil curian yang belum laku terjual dan masih tersimpan di rumah pelaku lainnya.
Dari kedua TKP tersebut, kerugian mencapai Rp33.570.000 (tiga pulih tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 480 KUHP. (ahmad)
