”Sedangkan untuk kelompok pekerja penerima upah (PU) yang memiliki program paling lengkap yaitu tiga program tadi dan ada program Jaminan Pensiun (JP) seperti halnya yang dimiliki oleh PNS,” kata Tetty.
Tetty mengatakan, manfaat program Jamsostek mengacu pada iuran yang aktif. Untuk menjaga manfaat aktif, maka iuran wajib dibayar tepat bulan. Dengan menjadi peserta aktif, maka perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku aktif setiap saat.
Sebaliknya, jika ada tunggakan maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat melindungi sewaktu-waktu. ”Padahal kita tahu bersama yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja bahkan kematian itu tidak pernah dapat diprediksi kapan datangnya, bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” ungkap Tetty.
Tetty mencontohkan, semisal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja tidak akan merepotkan diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan manfaat kepada diri dan keluarga.