IPOL.ID – Organisasi Kewartawanan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dana hibah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp6 miliar dikucurkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketum PWMOI, Jusuf Rizal mengatakan, karena dana hibah itu adalah uang negara yang diperoleh dari Kementerian BUMN, namun diduga dana tersebut dikorupsi oleh oknum pengurus PWI sekitar Rp2,9 miliar.
“Maka wajib dilakukan audit penggunaannya. BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit agar masalah penggunaannya transparan,” tegas Jusuf kepada media di Jakarta, Selasa (9/4).
Sebagaimana diketahui publik, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo diduga membuka borok beberapa oknum PWI Pusat yang diduga menilap dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.
Tapi dari total bantuan Rp6 miliar itu diduga dikorup oknum PWI Pusat Rp2,9 miliar dengan alasan ada kicback ke oknum perantara di Meneg BUMN.
Lebih jauh, Jusuf, penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) di tubuh organisasi wartawan tertua itu, tidak bisa dianggap biasa-biasa saja.
“Ini menyangkut marwah para wartawan dan organisasi PWI,” tegas Jusuf.
Kasus dugaan korupsi ini, sambung dia, merupakan pukulan telak bagi PWI yang mengisyaratkan, seolah-olah kasus seperti ini sesungguhnya sudah sering terjadi mengatasnamakan wartawan.
Namun selalu ada yang menutupi dan tidak terbongkar. Tak hanya dengan Meneg BUMN, tapi bisa juga dengan Pemda maupun perusahaan swasta lainnya.
“Tetapi kali ini karena nilainya besar jadi terbongkar”.
Dikatakannya, dana BUMN sebesar Rp6 miliar itu semula untuk keperluan pelatihan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024 guna meningkatkan kompetensi para wartawan. Dari 30 provinsi baru terealisasi UKW di 10 provinsi saja.
Dana sebesar Rp6 miliar untuk UKW, sudah diambil Rp4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Para terduga oknum wartawan anggota PWI itu menyebutkan ada dana cash back yang dikucurkan kepada oknum perantara di Kementerian BUMN.
“Karena ini kelihatannya diduga melibatkan juga oknum di Kementerian BUMN dan uangnya tidak sedikit, PWMOI mendesak dana hibah ini harus segera diaudit BPK. Kasus ini juga harus diproses hukum dengan Undang-Undang (UU) Tipikor,” tegas Jusuf. (Joesvicar Iqbal)