IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur hingga kini belum dapat memastikan jenis senjata api digunakan Gathan Saleh Hilabi dalam kasus percobaan pembunuhan di Jatinegara. Rekonstruksi penembakan itu telah digelar kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan jenis digunakan karena senjata tersebut dibuang Gathan usai kejadian.
“Tersangka menyatakan bahwa sudah dibuang di Sungai Ciliwung, dan itu akan juga direkontruksi sampai senjata itu yang katanya dibuang,” kata Nicolas usai rekonstruksi penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4).
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebenarnya sudah melakukan uji balistik selongsong peluru yang tertinggal di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi jenis senjata.
Tetapi berdasar hasil uji balistik dilakukan hanya dapat diketahui kaliber peluru, dan perkiraan tiga jenis senjata api digunakan Gathan saat melakukan penembakan.
“Uji balistik dari selongsong peluru dan peluru itu menyatakan bahwa berasal dari senjata api. Ada tiga jenis senjata api yang bisa digunakan peluru dengan kaliber demikian,” jelas Nicolas.
Hasil uji balistik disampaikan Polres Metro Jakarta Timur peluru digunakan Gathan memiliki kaliber 7,65 milimeter, dan jenis senjata diperkirakan yaitu P-3A, Glock, dan Bareta.
Nah, terkait hasil rekonstruksi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara yang hari ini dilakukan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada temuan baru.
Sebanyak 17 adegan rekonstruksi diperagakan sejak Gathan turun dari kendaraan, menghampiri dan terlibat cekcok dengan korban, melakukan penembakan, hingga membuang senjata.
“Tersangka sudah kita tahan selama 28 hari. Kita mempersangkakan dengan pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 53 KUHP,” tegas Nicolas.
Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan, dua di antaranya diarahkan ke Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.
Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua, sehingga Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.
Hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api atau Bahan Peledak. (Joesvicar Iqbal)